Kredit Bunga 0% dari BRI untuk Pemula atau Nasabah Baru
Bank Rakya Indonesia (BRI) memberikan Kesempatan bagi yang sedang perlu dana segar untuk pemula atau nasabah baru yang membutuhkan modal usaha kecil-kecilan tapi menghasilkan dengan bunga 0% alias tanpa bunga.
Kredit dengan suku bunga 0 persen berlangsung hingga 31 Desember 2020 dan setelah 31 Desember 2020 dengan suku bunga 6 persen.
Program bantuan Kredit Usaha Rakyat atau disingkat dengan KUR Super Mikro disediakan khusus bagi nasabah baru yang belum pernah mengajukan kredit sebelumnya.
Misalnya ibu rumah tangga pemilik usaha produktif dan Pegawai Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengajukan.
Sebagaimana dikutip dari agenbrilink.net, Sunarso, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (BRI atau Bank BRI), menjelaskan bahwa KUR Super Mikro merupakan kredit dengan limit pembiayaan Rp 10 juta dan bunga nol persen.
Meskipun ia belum merinci jumlah penerima, Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah menyediakan anggaran KUR Super Mikro hingga Rp 12 triliun.
Jika per orangnya mendapat Rp 10 juta pinjaman berarti ada kesempatan untuk 3 juta debitur.
Asyiknya lagi Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk tidak menetapkan syarat minimal lamanya usaha harus 6 bulan berjalan.
Masyarakat yang baru menjalankan usaha kurang dari enam bulan dapat menjadi calon penerima, dengan ketentuan jika memenuhi syarat lainnya yang ditetapkan oleh Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Ini merupakan kesempatan berharga bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sudah membuka usaha namun perlu tambahan modal.
Cepat ajukan sebelum tanggal 31 Desember 2020 mumpung masih dibuka untuk bunga 0 % (Persen). Setelah itu ada bunga jadi 6% (Persen) kan lumayan.
Sumber: gridmotor.motorplus-online.com
Meskipun ia belum merinci jumlah penerima, Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah menyediakan anggaran KUR Super Mikro hingga Rp 12 triliun.
Jika per orangnya mendapat Rp 10 juta pinjaman berarti ada kesempatan untuk 3 juta debitur.
Asyiknya lagi Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk tidak menetapkan syarat minimal lamanya usaha harus 6 bulan berjalan.
Masyarakat yang baru menjalankan usaha kurang dari enam bulan dapat menjadi calon penerima, dengan ketentuan jika memenuhi syarat lainnya yang ditetapkan oleh Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- penerima wajib mengikuti program pendampingan,
- penerima wajib tergabung dalam kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.
Ini merupakan kesempatan berharga bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang sudah membuka usaha namun perlu tambahan modal.
Cepat ajukan sebelum tanggal 31 Desember 2020 mumpung masih dibuka untuk bunga 0 % (Persen). Setelah itu ada bunga jadi 6% (Persen) kan lumayan.
Sumber: gridmotor.motorplus-online.com