Download PP 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran BPJS TK COVID-19

Download PP 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran BPJS TK COVID-19

Iuran 
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) disesuaikan selama masa Pandemi COVID 19 dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2O2O tentang Penyesuaian Iuran BPJS TK COVID-19 (Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2O19). Seperti kita ketahui dan rasakan bersama betapa hancurnya perekonomian karena Pandemi COVID-19 sudah merangsek ke segala penjuru, dan kehidupan rakyat. Beruntung yang masih memiliki penghasilan, memiliki pekerjaan, betapa banyaknya orang-orang yang kehilangan keduanya dan hidup dalam kesengsaraan serta ketakutan beraktivitas ditambah dengan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.

Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2O2O tentang Penyesuaian Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) COVID-19 (Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2O19) atau Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2O2O tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) hadir karena negara memperhatikan perusahaan dan pekerjanya. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini dibahas penyesuaian Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) sesuai dengan nilai kontrak yang merupakan tindakan khusus pemerintah untuk menjaga keberlangsungan program Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sorotan utama di Masa Pendemi COVID-19 dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2O2O tentang Penyesuaian Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) COVID-19 (Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana NonAlam Penyebaran Corona Virus Disease 2O19) diantaranya adlaah ketidakmampuan perusahaan membayar Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan secara masif dapat berdampak pada kesinambungan penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) dan kelangsungan layanan Manfaat kepada Peserta. 

Dalam hal terjadi krisis keuangan dan kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian, Pemerintah dapat melakukan tindakan khusus untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) akibat bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19). Tindakan khusus untuk menjaga kesehatan keuangan dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan antara lain berupa penyesuaian Manfaat, Iuran, dan/atau usia pensiun, sebagai upaya terakhir.

SELENGKAPNYA SILAKAN SOBAT DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH (PP) 49 TAHUN 2O2O TENTANG PENYESUAIAN IURAN BPJS TK COVID-19. DOWNLOAD DISINI

0 Comments