Download PP 57 tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia

Download PP 57 tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia

Peraturan Pemerintah (PP) 57 tahun 2O14 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia merupakan aturan pelaksanaan Pasal 41 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO9 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pengembangan Bahasa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2O14 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Pembinaan Bahasa adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat.

Peraturan Pemerintah (PP) 57 tahun 2O14 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia menyatakan bahwa Pelindungan Bahasa adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya. Sastra Indonesia adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam Bahasa Indonesia, tinjauan kritis atas karya sastra dalam Bahasa Indonesia, atau tinjauan kritis atas karya sastra Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2O14 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia ditetapkan Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 7 Juli 2O14 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2O14 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada tanggal 8 Juli 2O14 di Jakarta.

Agar setiap orang mengetahuinya Peraturan Pemerintah (PP) 57 tahun 2O14 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 157. Penjelasan atas Peraturan Pemerintah (PP) 57 tahun 2O14 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554.

SELENGKAPNYA, SILAN SOBAT DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH (PP) 57 TAHUN 2O14 TENTANG PENGEMBANGAN, PEMBINAAN, DAN PELINDUNGAN BAHASA DAN SASTRA, SERTA PENINGKATAN FUNGSI BAHASA INDONESIA. DOWNLOAD DISINI

0 Comments