-->
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Download Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2O14 tentang Angkutan Jalan

pp-74-2014-angkutan-jalan

Angkutan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2O14 tentang Angkutan Jalan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2O14 tentang Angkutan Jalan merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO9 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5O25).

Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2O14 tentang Angkutan Jalan adalah:
  • Angkutan orang dan/atau barang;
  • kewajiban penyediaan Angkutan umum;
  • Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum;
  • Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum;
  • dokumen Angkutan orang dan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum;
  • pengawasan muatan Angkutan barang;
  • pengusahaan Angkutan;
  • tarif Angkutan;
  • subsidi Angkutan Penumpang umum;
  • industri jasa Angkutan umum;
  • sistem informasi manajemen perizinan Angkutan; dan
  • peran serta masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2O14 tentang Angkutan Jalan ditetapkan Presiden Doktor Haji Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2O14. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2O14 tentang Angkutan Jalan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada tanggal 14 Oktober 2O14 di Jakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2O14 tentang Angkutan Jalan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 26O. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2O14 tentang Angkutan Jalan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594. Agar setiap orang mengetahuinya.

SELENGKAPNYA SILAKAN ANDA DOWNLOAD PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2O14 TENTANG ANGKUTAN JALAN. DOWNLOAD DISINI

Post a Comment for "Download Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2O14 tentang Angkutan Jalan"