Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Berdasarkan Permendes 13 Tahun 2020

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Berdasarkan Permendes 13 Tahun 2020

Berdasarkan Pasal 5 Bab II Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagai berikut:

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.

(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
  • pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  • program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;dan
  • adaptasi kebiasaan baru Desa.
Selanjutnya dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 disebutkan bahwa:

(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
  • pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
  • pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  • penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
  • Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
(3) Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19; dan
  • mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah penjelasan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sebagaimana yang diatur dalam Permendes 13 Tahun 2020. Semoga tulisan ini bermanfaat.

DOWNLOAD PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021. DOWNLOAD DISINI