Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah BPD dalam UU 6/2014

Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah BPD dalam UU 6/2014

BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan legislatif di tingkat desa yang dipilih oleh masyarakat untuk membawa aspirasi masyarakat di masing-masing dusun..

Berdasarkan ketentuan pasal 65 dan pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa adalah sebagai berikut:
  1. musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
  2. musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
  3. pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
  4. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
  5. pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 1⁄2 (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan
  6. hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.
Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Demikianlah penjelasan tentang Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur dalam pasal 65 dan pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Salam juraganberdesa,

Selengkapnya silakan anda Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DOWNLOAD DISINI

1 Comments

Post a Comment