BPD atau Badan Permusyawaratan Desa merupakan legislatif di tingkat desa yang dipilih oleh masyarakat untuk membawa aspirasi masyarakat di masing-masing dusun..
Berdasarkan ketentuan pasal 65 dan pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa adalah sebagai berikut:
- musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
- musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
- pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
- apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
- pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 1⁄2 (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan
- hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.
Demikianlah penjelasan tentang Mekanisme musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana diatur dalam pasal 65 dan pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. Salam juraganberdesa,
Selengkapnya silakan anda Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DOWNLOAD DISINI
terimakasih informasinya ya, sangat membantu
ReplyDelete