Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tata Cara Penggantian Kepala Desa yang Mengundurkan Diri

Tata Cara Penggantian Kepala Desa yang Mengundurkan Diri


Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang di maksud dengan Kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa, yang dibantu juga oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Selanjutnya dalam Pasal 23 dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pengertian kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa.

Berdasarkan Penjelasan Umum Angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di jelaskan bahwa Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan tentang mekanisme pemberhentian Kepala Desa.

Jika Kepala Desa Mengundurkan Diri

Kepala desa berhenti karena sebagai berikut:
  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau
  3. diberhentikan.
Dalam Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Apabila Kepala Desa berhenti karena mengundurkan diri (berhenti karena permintaan sendiri), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.

Selanjutnya dalam Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Pemberhentian Kepala Desa ini ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.

Keputusan ini disampaikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Tata Cara Penggantian Kepala Desa yang Mengundurkan Diri

Berdasarkan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa dalam hal sisa masa jabatan kepala Desa tersebut tidak lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru.

Selanjutnya Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa tersebut lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa.

Berdasarkan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat kepala desa tersebut paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat kepala Desa (pegawai negeri sipil tersebut) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala Desa.