Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas dan Tanggungjawab Dinas Sosial Kabupaten/Kota Dalam Penyaluran Bansos Beras

 

Tugas dan Tanggungjawab Dinas Sosial Kabupaten Kota Dalam Penyaluran Bansos Beras

Dinas Sosial Kabupaten/Kota mempunyai tugas melakukan koordinasi, sosialisasi, pemantauan dan evaluasi di tingkat kabupaten/kota. Dinas Sosial Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan:
  1. Koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil)/Kantor Cabang (Kancab)/Kantor Cabang Pembantu (Kancapem) Perum BULOG dan
  2. Transporter untuk menyusun rencana pelaksanaan BSB.
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program BSB di wilayahnya.
  4. Koordinasi BSB dengan pemerintah tingkat kecamatan/desa/kelurahan setempat.
  5. Melakukan pengecekan kualitas beras yang akan disalurkan kepada
  6. KPM.
  7. Menginstruksikan Pendamping PKH untuk memastikan kualitas dan
  8. kuantitas BSB serta memastikan BSB diterima oleh KPM atau
  9. penggantinya.
  10. Memberikan persetujuan dan/atau dapat diwakili oleh aparat
  11. setempat atas penggantian KPM oleh Pendamping PKH jika penerima BSB yang terdaftar tidak ditemukan, meninggal dunia, pindah alamat yang tidak diketahui, atau graduasi.
  12. Koordinasi penanganan keluhan dan pengaduan dengan Dinas Sosial Provinsi.
  13. Menyediakan dukungan anggaran APBD untuk mendukung pelaksanaan BSB sesuai ketentuan
Demikianlah penjelasan tentang Tugas dan Tanggungjawab Dinas Sosial Kabupaten/Kota Dalam Penyaluran Bansos Beras sebagaimana yang admin kutip dari Buku Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Beras TA 2020.

SELENGKAPNYA SILAKAN DOWNLOAD BUKU PETUNJUK TEKNIS BANTUAN SOSIAL BERAS TA 2020. DOWNLOAD DISINI