Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tugas dan Tanggungjawab Dinas Sosial Provinsi Dalam Penyaluran Bansos Beras

Tugas dan Tanggungjawab Dinas Sosial Provinsi Dalam Penyaluran Bansos Beras


Bantuan Sosial Beras (BSB) adalah salah satu program jaring pengaman sosial yang dilakukan Pemerintah dalam rangka penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19). Dinas Sosial Provinsi mempunyai tugas melakukan koordinasi, sosialisasi, pemantauan dan evaluasi. Dinas Sosial Provinsi mempunyai kewenangan:
  1. Koordinasi BSB dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  2. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program BSB di kabupaten/kota.
  3. Koordinasi penanganan keluhan dan pengaduan dengan pusat, kabupaten/kota
  4. Menyediakan dukungan anggaran APBD untuk mendukung pelaksanaan BSB sesuai ketentuan
Demikianlah penjelasan tentang Tugas dan Tanggungjawab Dinas Sosial Provinsi Dalam Penyaluran Bansos Beras sebagaimana yang admin kutip dari Buku Petunjuk Teknis Bantuan Sosial Beras TA 2020.

SELENGKAPNYA SILAKAN DOWNLOAD BUKU PETUNJUK TEKNIS BANTUAN SOSIAL BERAS TA 2020. DOWNLOAD DISINI