Tugas dan Tanggungjawab Dinas Sosial Provinsi Dalam Penyaluran Bansos Beras
Bantuan Sosial Beras (BSB) adalah salah satu program jaring pengaman sosial yang dilakukan Pemerintah dalam rangka penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19). Dinas Sosial Provinsi mempunyai tugas melakukan koordinasi, sosialisasi, pemantauan dan evaluasi. Dinas Sosial Provinsi mempunyai kewenangan:
- Koordinasi BSB dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Program BSB di kabupaten/kota.
- Koordinasi penanganan keluhan dan pengaduan dengan pusat, kabupaten/kota
- Menyediakan dukungan anggaran APBD untuk mendukung pelaksanaan BSB sesuai ketentuan
SELENGKAPNYA SILAKAN DOWNLOAD BUKU PETUNJUK TEKNIS BANTUAN SOSIAL BERAS TA 2020. DOWNLOAD DISINI