Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download UU No. 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2O15 tentang Pilkada Serentak

UU No. 6 tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2O15 tentang Pilkada Serentak

Pilkada Serentak 2O2O diatur dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2O2O tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 tahun 2O15 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2O14 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Nomor menjadi Undang-Undang Nomor adalah respon negara Indonesia terhadap bahaya kesehatan warganya karena Pandemi Virus Corona yang belum dapat diketahui kapan rampungnya. 

Sudah banyak jatuh korban sementara obat dan vaksin COVID-19 masih dalam perjuangan manusia sejagad untuk menemukannya. Meski ada secercah harapan dari Rusia yang telah mendaftarkan Vaksin Sputnik, namun masih juga diperlukan waktu untuk bisa digunakan di seluruh dunia, dan perjuangan para ilmuwan Indonesia juga yang saat ini masih berperang untuk mendapatkan obat dan vaksin Corona.

Presiden telah menetapkan Bencana Nasional NonAlam untuk Pandemi COVID-19 ini, hal yang tidak bisa dihindari adalah event-event yang melibatkan banyak orang harus dicegah dan ditunda dahulu demi kemaslahatan bersama untuk menahan bencana Pandemi. Bidang Ekonomi, Politik, Budaya dan yang lainnya menahan diri dari serangan efek dari berhentinya kesibukan masyarakat. Resesi itu pasti karena pengalihan biaya dan mandegnya kegiatan perekonomian. Tidak terelakkan dan semoga setiap orang bisa memahaminya, dengan menahan diri untuk survive dari pandemi yang merupakan malapetaka besar bagi sebagian besar warga Indonesia.

Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau Pilkada Serentak 2O2O yang rencananya dilaksanakan bulan September 2O2O diundur jadi Desember 2O2O, namun bila keadaan belum memungkinkan masih harus ditunda lagi. Dan ada Frasa "Pemilihan serentak lanjutan" termasuk di dalamnya terkait penetapan hari dan tanggal pemungutan suara serentak yang berubah akibat dari adanya penetapan penundaan pemilihan serentak dalam Pasal 122A Ayat (2). Demikian disebutkan dalam Penjelasan Pasal 2O1A Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2O2O tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 1 tahun 2O15.

SELENGKAPNYA, SILAKAN SOBAT DOWNLOAD UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2O2O TENTANG PENETAPAN PERPPU 2 TAHUN 2O2O TENTANG PERUBAHAN KETIGA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2O15 TENTANG PILKADA SERENTAK. DOWNLOAD DISINI