Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BLT Dana Desa Bulan Oktober, November Dan Desember Tahun 2020

BLT Dana Desa Bulan Oktober, November Dan Desember Tahun 2020


IMPLEMENTASI BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA 

BULAN OKTOBER, NOVEMBER DAN DESEMBER 


Oleh : Kasi. Ekbang Waled 

Waled, 2 Oktober 2020 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada tanggal 30 September 2020 telah mengeluarkan Permendes PDTT No. 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Permendes No. 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang memprioritaskan Dana Desa digunakan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Dalam lampiran Permendes No. 11/2020 huruf Q tentang Pencegahan dan Penanganan Bencana Alam dan Nonalam Angka 3 tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) disebutan bahwa jangka waktu dan besaran pemberian BLT DDper bulan sebesar Rp. 300.000,00 (tigaratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan ketigayaitu; Oktober, November, dan Desember.

BLT Dana Desa dimaksud dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020masih tersediadan sasarannya adalah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkandata KPM sebelumnya, kecuali data tersebut mengalami perubahan maka harus ditetapkan melalui Musyarawah Desa Insidentil dalam bentuk Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Seperti kita ketahui bersama bahwa Petunjuk Pelaksanaan Perpanjangan BLT DDuntuk bulan Juli, Agustus dan September telah diatur dalam Permenkeu No. 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.Dimana dalam Pasal 13 dijelaskan bahwa Juknis BLT DD Perpanjangan ini BERLAKU untuk bulan Juli, Agustus dan September. Selanjutnya dalam Pasal 14 dijelaskan bahwa ada Sanksi Pemotongan Dana Desa Tahun Anggaran 2021bagi Pemerintah Desa sampai dengan 50% apabila tidak menganggarkan BLT DD, kecuali pada saat Musdesus (musdes insidentil) tidak terdapat calon KPM BLT DD, dan/atautidak cukup anggaran per bulannya.

Hal ini berarti bahwa, Permenkeu No. 101/PMK.07/2020 hanya mengatur penyaluran BLT DD untuk bulan juli s/d september. Sedangkan Permenkeu yangmengatur tentang Perpanjanganan BLT DD untuk bulan Oktober, November dan Desember (sampai tulisan ini dibuat) ternyata BELUM ADA.Hal ini dapat dijelaskan di sini bahwa apabila Permenkeu tersebut TIDAK ADA, maka konsekuensi logisnya adalah TIDAK ADA SANKSIapapun bagi Pemerintah Desa yang tidak menganggarkan BLT DD untuk bulan oktober s/d desember 2020.Dalam konteks ini, maka asas legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan tetap berlaku.

Berikut beberapa hal yangperlu diperhatikan oleh pihak Pemerintah Desa apabila pihaknya akan memutuskan bahwa BLT DD bulan Oktober, November dan Desember akan disalurkan/diperpanjang, antara lain:
  1. Pemdes melakukan review terhadap RKPDes untuk semua jenis kegiatan yang akan didanai oleh Dana Desa Tahap III. Hal ini bertujuan untuk mengetahhui jenis kegiatan apa saja yang bisa dialihkan kebidang 5, yaituPenanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desakhususnya sub bidang “mendesak” dalam rangka penyaluran BLT DD untuk bulan oktober, november dan desember.
  2. Apabila masih ada, maka Pemerintah Desa dapat melakukan pergeseran jenis kegiatan lain ke “sub bidang mendesak”dalam rangka menyalurkan BLT DD. Sub bidang mendesak menurut Permendes No. 14 tahun 2020 merupakan PRIORITAS Penggunaan Dana Desa untuk bulan oktober, november dan desember;
  3. Selanjutnya Pemdes melakukan pengecekan terhadap SK Kuwu tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap atau Siaga Darurat Bencana Covid-19 pada Wilayah Desa Tahun 2020 (apakah masih berlaku atau tidak). Sk ini didasarkan atas Keputusan Bupati Cirebon tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19, dimana penetapan status tersebut dapat dilihat pada diktum pertama, sedangkan masa berlakunya status ini tercantum dalam diktum kedua.
  4. Apabila penetapan status tersebut masih berlaku, maka tidak perlu dilakukan perubahan, sedangkan sebaliknya apabila masa berlakunya sudah habis perlu dilakukan perubahan terhadap SK tersebut.
Kenapa sebelum Pelaksanaan Perpanjangan BLT DD untuk bulan Oktober, November, Desember harus diawali dengan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di desa?,..hm,.. ngopi dulu kawan,..

MenurutPermendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan DesaPasal 23, bahwa “Belanja tak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa”.

Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk BLT DD dalam APBDes dianggarkan dalam sub bidang mendesak dan tentu jenis belanjanya adalah “Belanja tak terduga”, serta untuk membuktikan bahwa desa tersebut dalam keadaan status bencana, darurat dan mendesak desa atau Kejadian Luar Biasa (KLB) harus dibuktikan dengan SK Kuwu tentang Penetapan Status KLB Desa.Dimana penetapan status tersebut merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial desa.Dalam konteks ini berlaku asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintah desa sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan RKPDes dan APBDes

Pelaksanaan BLT DD bulan oktober s/d desember di sini dilakukan perubahan APBDes, yang mana perubahan APBDes apabila sudah dilakukan perubahan maka pengaturan mengenai perubahan APBDes lebih dari satu kali mengacu kepada Permendagri No. 18 tahun 2020 Pasal 40 Ayat (2), bahwa perubahan APBDes dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa dan ayat (3) bahwa kriteria keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Perbup/Perwali mengenai Pengelolaan Keuangan Desa (silahkan rujuk Perbup Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Cirebon).

Jadi yang membuktikan bahwa desa tersebut dapat melakukan perubahan APBDes lebih dari satu kali adalah apabila keaadan desa tersebut dalam Keadaan Luar Biasa yang dibuktkan dengan SK Kuwu tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19.

Disisi lain, pemerintah kabupaten melalui kecamatan memfasilitasi pemerintah desa agar segera melakukan perubahan dan/atau membelanjakan APBDes untuk pelaksanaan kegiatan dalam rangka penanggulangan Covid-19. Pelaksanaan kegiatan dimaksud dianggarkan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa melalui jenis Belanja Tak Terduga sebagaimana diamanahkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Desa Melalui APBDes. Dimana dalam lampiran Permendagri tersebut sebagaimana tecantum dalam huruf E Angka 2 menyebutkan bahwa Pemerintah Desa dalam rangka Perubahan RKPDes melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Khusus (Musrenbangdesus) dengan tujuan untuk melakukan pergeseran jenis kegiatan lain ke sub bidang mendesak dalam rangka penyaluran BLT DD untuk bulan oktober s/d desember.

Proses perubahan RKPDes ini juga diikuti dengan perubahan APBDes melalui asistensi perangkat daerah terkait (DPMD) dan Camat (sinergi dalam pelaksanaan evaluasi Raperdes Perubahan APBDes).

Penutup

Perubahan APBDes yang disepakati bersama dalam Musrenbangdesus ini TIDAK memerlukan evaluasi dari Bupati, karena proses evaluasi berjalan simultan dengan penyusunan dan penetapan APBDes melalui “asistensi dengan pihak DPMD, Camat, dan/atau Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) dalam Musrenbangdesus.

Apabila Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT DD untuk bulan oktober s/d desember dikarenakan tidak ada perpanjangan Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 dan sepanjang tidak ada peraturan (Permenkeu) yang mengaturnya, maka TIDAK ADA SANKSI apapun yang dapat diberlakukan bagi Pemerintah Desa.

Akan lebih baik apabila Pemerintah Desa dalam hal pengambilan keputusan untuk menyatakan bahwa di desanya “TIDAK ADA Perpanjangan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19”itu diputuskanmelalui MUSYAWARAH DESA,dan hasil keputusannya disampaikan kepada masyarakat luas agar mengetahuinya.Hal ini dapat dijadikan dasar bagi Pemerintah Desa untuk tidak memperpanjang Penyaluran BLT DD untuk bulan oktober s/d desember 2020. ***

.
Semoga bermanfaat,..

Sumber Bacaan:
  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Surat Keputusan Kepala BNPB No.13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
  4. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  5. Permenkeu No. 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 untuk mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
  6. Permendesa PDTT 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Permendes 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
  7. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19) di Desa Melalui APBDes;
  8. Panduan Teknis Fasilitasi Perubahan APBDes untuk Penanggulangan Covid-19 di Desa Tahun Anggaran 2020.