Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Jangka Waktu dan Besaran Pemberian BLT Dana Desa Menurut Permendes 14 Tahun 2020

Jangka Waktu dan Besaran Pemberian BLT Dana Desa Menurut Permendes 14 Tahun 2020

Berdasarkan penjelasan Permendesa Pdtt 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Permendes 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 disebutkan bahwa
Jangka waktu dan besaran pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa adalah sebagai berikut:
  1. masa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 9 (sembilan) bulan terhitung sejak April 2020;
  2. besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
  3. besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan kedua (Juli, Agustus, dan September);
  4. besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan ketiga (Oktober, November, dan Desember);
  5. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
  6. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagaimana diatur dalam angka 4 (empat) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan
  7. Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikianlah penjelasan tentang Jangka Waktu dan Besaran Pemberian BLT Dana Desa sebagaimana yang tertuang dalam Permendesa Pdtt 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Permendes 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

SELENGKAPNYA SILAKAN PELAJARI PERMENDESA PDTT 14 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERMENDES 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI