Jangka Waktu dan Besaran Pemberian BLT Dana Desa Menurut Permendes 14 Tahun 2020
Jangka waktu dan besaran pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa adalah sebagai berikut:
- masa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa 9 (sembilan) bulan terhitung sejak April 2020;
 - besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
 - besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan kedua (Juli, Agustus, dan September);
 - besaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan ketiga (Oktober, November, dan Desember);
 - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
 - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagaimana diatur dalam angka 4 (empat) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan
 - Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
SELENGKAPNYA SILAKAN PELAJARI PERMENDESA PDTT 14 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERMENDES 11 TAHUN 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI

Post a Comment for "Jangka Waktu dan Besaran Pemberian BLT Dana Desa Menurut Permendes 14 Tahun 2020"