Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara

Download Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara 
Download Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara


Menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2O11 tentang Intelijen Negara, Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.

Sementara itu Intelijen Negara sendiri menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2O11 tentang Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara. Personel Intelijen Negara adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2O11 tentang Intelijen Negara menegaskan bahwa tujuan Intelijen Negara adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat Ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.

Selengkapnya Download Undang-Undang Nomor 17 tahun 2O11 tentang Intelijen Negara. DOWNLOAD DISINI