Mendikbud Nadiem Anwar Makariem menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2O2O dalam sebuah surat edaran bernomor 115583/MPK.A/TU/2O2O tertanggal 19 November 2O2O. Sebagaimana kita ketahui bahwa Hari Guru di Indonesia diperingati setiap tanggal 25 November. Hari Guru Nasional tahun 2O2O tentu berbeda karena saat ini kita sedang mengalami bencana non-alam yaitu Pandemi COVID-19. Bagaimanakah pelaksanaan peringatan Hari Guru Nasional ditengah Pandemi COVID-19?
Surat Edaran Mendikbud Nomor: 115583/MPK.A/TU/2O2O tentang Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2O2O ditujukan kepada :
- Menteri Agama Republik Indonesia
- Para Duta Besar/Kepala Perwakilan Indonesia di Luar Negeri
- Para Gubernur
- Para Bupati/Walikota
- Para Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Para Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta
- Para Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
- Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota
- Para Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri
Selengkapnya silakan Download Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional Tahun 2O2O. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment