BLT Dana Desa Tahun 2021 Berdasarkan Permendesa PDTT 13 tahun 2020
Berdasarkan Pasal 6 ayat 3 huruf (b) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 disebutkan bahwa, Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
b. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Berdasarkan Pasal 6 ayat 3 huruf (b) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 disebutkan bahwa, Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
b. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
Berdasarkan penjelasan Pasal 6 ayat 3 huruf (b) Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, maka sudah jelas BLT Dana Desa masuk dalam Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.
Selengkapnya silakan sobat pelajari Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. DOWNLOAD DISINI
Selengkapnya silakan sobat pelajari Permendesa PDTT 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment