Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Memahami Kedudukan BPD dalam Kegiatan dan Anggaran Desa

Memahami Kedudukan BPD dalam Kegiatan dan Anggaran Desa
Memahami Kedudukan BPD dalam Kegiatan dan Anggaran Desa

BPD memiliki posisi penting dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014), Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 34/2014), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (PP 47/2015), Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Permendagri 114/2014), Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018), Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (Permendagri 46/2016), dan Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016), adalah sebagai berikut:
  1. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah mitra Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa.
  2. Dalam hal pelaksanaan kegiatan anggaran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah tim pengawas kegiatan anggaran dalam bentuk monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan anggaran.
  3. Dalam hal laporan petanggungjawaban kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah evaluator dalam bentuk memberi evaluasi atas Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (LRP APBDes),  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes), dan LPRP APBDes berupa LEK Kades (Laporan Evaluasi Kinerja Kades).
Semoga tulisan di atas tentang Memahami Kedudukan BPD dalam Kegiatan dan Anggaran Desa dapat bermanfaat. Salam Juraganberdesa.