Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download Keppres 22 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak sebagai Hari Libur Nasional

Download Keppres 22 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak sebagai Hari Libur Nasional 
Download Keppres 22 tahun 2020 tentang Pilkada Serentak sebagai Hari Libur Nasional

Presiden Joko Widodo menetapkan hari libur nasional saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2O2O yaitu hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak. Hal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2O2O Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2O2O Sebagat Hari Libur Nasional.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2O2O Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2O2O Sebagat Hari Libur Nasional, berlaku tidak hanya pada daerah yang melakukan Pilkada Serentak karena kesibukan masyarakat yang bisa jadi bekerja di daerah lain, provinsi, kota atau kabupaten yang berbeda dengan domisili KTP-nya.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2O2O Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2O2O Sebagat Hari Libur Nasional ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2O2O, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Jadi jangan lupa ya gaes, tanggal 9 Desember 2O2O, hari Rabu, kita libur.

Selengkapnya Download Keppres 22 tahun 2O2O tentang Pilkada Serentak sebagai Hari Libur Nasional. DOWNLOAD DISINI