Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong dijelaskan tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Sebagai berikut:
(1) Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong yang terdiri atas:
(3) Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
Selengkapnya silakan pelajari Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong. DOWNLOAD DISINI
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong dijelaskan tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Sebagai berikut:
(1) Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong yang terdiri atas:
- Pemerintah Gampong;
- Tuha Peuet Gampong;
- Lembaga Imuem Gampong.
(3) Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
- Sekretariat Gampong;
- Peutua Duson; dan
- Pelaksana Teknis.
Selengkapnya silakan pelajari Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment