Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018

Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018
Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Menurut Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong dijelaskan tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong Sebagai berikut:

(1) Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong yang terdiri atas:
  • Pemerintah Gampong;
  • Tuha Peuet Gampong;
  • Lembaga Imuem Gampong.
(2) Pemerintah Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Keuchik dan dibantu oleh Perangkat Gampong.

(3) Perangkat Gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
  • Sekretariat Gampong;
  • Peutua Duson; dan
  • Pelaksana Teknis.
Demikianlah penjelasan tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Gampong sebagaimana yang tertuang pada Pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018.

Selengkapnya silakan pelajari Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pemerintahan Gampong. DOWNLOAD DISINI

0 Comments