Tahapan Penyusunan RPJMDes Berdasarkan Permendagri 114 tahun 2014
Tahapan Penyusunan RPJMDes Berdasarkan Permendagri 114 tahun 2014
Tahapan Penyusunan RPJMDesa diatur dalam Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa sebagai berikut:
pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
Pelajari selengkapnya dengan mendownload Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. DOWNLOAD DISINI
pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
- penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
- pengkajian keadaan Desa;
- penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
- penyusunan rancangan RPJM Desa;
- penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
- penetapan RPJM Desa.