Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tahapan Penyusunan RPJMDes Berdasarkan Permendagri 114 tahun 2014

Tahapan Penyusunan RPJMDes Berdasarkan Permendagri 114 tahun 2014 
Tahapan Penyusunan RPJMDes Berdasarkan Permendagri 114 tahun 2014

Tahapan Penyusunan RPJMDesa diatur dalam Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa sebagai berikut:
pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  1. penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota;
  2. pengkajian keadaan Desa;
  3. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
  4. penyusunan rancangan RPJM Desa;
  5. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan
  6. penetapan RPJM Desa.
Demikianlah penjelasan tentang Tahapan Penyusunan RPJMDes sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Pelajari selengkapnya dengan mendownload Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. DOWNLOAD DISINI