Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

Download Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani 
Download Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

Pembiayaan Usaha Tani menurut Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2O2O tentang Pembiayaan Usaha Tani adalah pemberian fasilitas Pemerintah atau Pemerintah Daerah melalui Lembaga Perbankan atau Lembaga Pembiayaan untuk kegiatan Usaha Tani. Sedangkan Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.

Petani disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2O2O tentang Pembiayaan Usaha Tani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan. Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota. Badan Usaha Milik Petani adalah lembaga ekonomi Petani yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui Gabungan Kelompok Tani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani.

Gabungan Kelompok Tani menurut Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2O2O tentang Pembiayaan Usaha Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Pembiayaan Usaha Tani adalah pemberian fasilitas Pemerintah atau Pemerintah Daerah melalui Lembaga Perbankan atau Lembaga Pembiayaan untuk kegiatan Usaha Tani. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.

Pemberdayaan Petani didefinisikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2O2O tentang Pembiayaan Usaha Tani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan Petani.

Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2O2O tentang Pembiayaan Usaha Tani ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3O Desember 2O2O. Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2O2O tentang Pembiayaan Usaha Tani diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 3O Desember 2O2O di Jakarta.

Agar setiap orang mengetahuinya Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2O2O tentang Pembiayaan Usaha Tani ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 3O8. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2O2O tentang Pembiayaan Usaha Tani ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66O8.

Selengkapnya silakan sobat Download Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2O2O tentang Pembiayaan Usaha Tani. DOWNLOAD DISINI