Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download Rincian Dana Desa Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran (TA) 2021

Download Rincian Dana Desa Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran (TA) 2021 
Download Rincian Dana Desa Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran (TA) 2021


Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Dana Desa, dapat disampaikan hal sebagai berikut: 
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi, Alokasi Kinerja, dan Alokasi Formula; 
  • Berdasarkan rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota, bupati/wali kota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa secara merata dan berkeadilan berdasarkan Alokasi Dasar setiap Desa, Alokasi Afirmasi setiap Desa, Alokasi Kinerja setiap desa, dan Alokasi Formula setiap Desa; 
  • Alokasi Dasar setiap Desa diberikan kepada setiap Desa berdasarkan klaster Jumlah Penduduk; 
  • Alokasi Afirmasi setiap Desa diberikan kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi merupakan Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok Desa pada desil ke-8 (delapan), ke-9 (sembilan), dan ke-10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; 
  • Alokasi Kinerja setiap Desa diberikan kepada desa-desa yang memiliki kinerja terbaik dengan persentase 10% dari Jumlah Desa Nasional, dengan melakukan penilaian kinerja berdasarkan pada variabel Pengelolaan Keuangan Desa, Pengelolaan Dana Desa, Capaian Output Dana Desa, dan Capaian Outcome Dana Desa; dan 
  • Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai daftar desa penerima Alokasi Afirmasi dan Alokasi Kinerja kepada bupati/wali kota; 
  • Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, terlampir disampaikan daftar desa penerima Alokasi Afirmasi dan Alokasi Kinerja Tahun Anggaran 2020, sebagai dasar bagi Saudara dalam menetapkan Peraturan Bupati/Wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa; 
  • Terkait dengan penghitungan Dana Desa setiap Desa, kami mengingatkan agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, tidak terdapat konflik kepentingan, dan telah menerapkan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Selengkapnya silakan Download Rincian Dana Desa Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran (TA) 2021.