Tahapan Penyusunan RPJM Desa Berdasarkan Permendesa PDTT 21 tahun 2020
Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa disebutkan bahwa Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tahapan kegiatan yang meliputi:
Pelajari lebih detail tentang isi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. DOWNLOAD DISINI
Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa disebutkan bahwa Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tahapan kegiatan yang meliputi:
- pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
- pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
- penyusunan rancangan RPJM Desa;
- penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk membahas rancangan RPJM Desa;
- penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas, menyepakati dan menetapkan RPJM Desa; dan
- penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum pertemuan Desa.
Pelajari lebih detail tentang isi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment