Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tahapan Penyusunan RPJM Desa Berdasarkan Permendesa PDTT 21 tahun 2020

Tahapan Penyusunan RPJM Desa Berdasarkan Permendesa PDTT 21 tahun 2020 
Tahapan Penyusunan RPJM Desa Berdasarkan Permendesa PDTT 21 tahun 2020

Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa disebutkan bahwa Penyusunan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tahapan kegiatan yang  meliputi:
  • pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  • pencermatan hasil penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa;
  • penyusunan rancangan RPJM Desa;
  • penyelenggaraan Musrenbang Desa untuk membahas rancangan RPJM Desa;
  • penyelenggaraan Musyawarah Desa untuk membahas, menyepakati dan menetapkan RPJM Desa; dan
  • penyelenggaraan sosialisasi RPJM Desa kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa melalui media dan forum pertemuan Desa.
Demikianlah penjelasan lengkap tentang Tahapan Penyusunan RPJM Desa Berdasarkan Permendesa PDTT 21 tahun 2020. Senoga penjelasan diatas bermanfaat. Salam Juraganberdesa.

Pelajari lebih detail tentang isi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. DOWNLOAD DISINI