Download PP 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Download PP 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutana adalah Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, yang mengamanatkan perlunya menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutanm memiliki dasar bahwa hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa, merupakan sumber daya alam yang memiliki aneka ragam kandungan kekayaan alam yang bermanfaat bagi manusia, baik manfaat ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi. Sebagai bentuk perwujudan rasa syukur terhadap karunia-Nya, maka hutan harus diurus dan dimanfaatkan secara optimal dengan mempertimbangkan kecukupan luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi serta keserasian manfaat secara proporsional sesuai sifat, karakteristik dan kerentanan peranannya sebagai penyerasi keseimbangan lingkungan lokal, nasional, dan global.
Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan ditetaptkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2O1O oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan diundangkan pada tanggal 22 Januari 2O1O di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.
Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 15. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O97. Agar setiap orang mengetahuinya.
Selengkapnya silakan sobat Download Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. DOWNLOAD DISINI
Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutana adalah Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO4 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang, yang mengamanatkan perlunya menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutanm memiliki dasar bahwa hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa, merupakan sumber daya alam yang memiliki aneka ragam kandungan kekayaan alam yang bermanfaat bagi manusia, baik manfaat ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi. Sebagai bentuk perwujudan rasa syukur terhadap karunia-Nya, maka hutan harus diurus dan dimanfaatkan secara optimal dengan mempertimbangkan kecukupan luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi serta keserasian manfaat secara proporsional sesuai sifat, karakteristik dan kerentanan peranannya sebagai penyerasi keseimbangan lingkungan lokal, nasional, dan global.
Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan ditetaptkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2O1O oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan diundangkan pada tanggal 22 Januari 2O1O di Jakarta oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar.
Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 15. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan ditempatkan pada Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O97. Agar setiap orang mengetahuinya.
Selengkapnya silakan sobat Download Peraturan Pemerintah Nomor 1O tahun 2O1O tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. DOWNLOAD DISINI