Download Kepmenkes HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19

Download Kepmenkes HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19
Download Kepmenkes HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19

Kemenkes bekerjasama dengan TNI dan Polri melakukan tracing hingga ke seluruh desa, kabupaten/kota, dan RT serta RW di tujuh provinsi di Jawa dan Bali yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Sebelum diterjunkan ke wilayah kerjanya masing-masing para Babinsa, Babinpotmar, dan Babinpot Dirga akan diberi pelatihan menjadi tracer COVID-19. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.O7/MENKES/446/2O21 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19. Hal ini dilakukan untuk peningkatan upaya testing dan tracing sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak untuk memutus mata rantai penularan COVID-19, Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen, sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.O7/MENKES/446/2O21 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19 diteken Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin pada tanggal 8 Februari 2O21. Kepmenkes HK.O1.O7/MENKES/446/2O21 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya Download Kepmenkes HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19. DOWNLOAD DISINI

0 Comments