Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Download Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Download Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Download Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2O1O tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 3O Tahun 198O tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebab sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2O1O tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 3O Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 3O Tahun 198O tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah PNS Pusat dan PNS Daerah. Disiplin Pegawai Negeri Sipil menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2O1O tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2O1O tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2O1O oleh Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2O1O tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diundangkan Menkumham Patrialis Akbar di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2O1O.

Selengkapnya silakan Download Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. DOWNLOAD DISINI