Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ruang Lingkup Pengawasan Keuangan Desa oleh BPD Menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

Ruang Lingkup Pengawasan Keuangan Desa oleh BPD Menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2020
Ruang Lingkup Pengawasan Keuangan Desa oleh BPD Menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2020

Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat dengan BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa.

Dalam melakukan pengawasan Pengelolaan Dana Desa, secara etika BPD jangan sampai membawa sentimen pribadi, tetapi harus berdasarkan aturan hukum demi untuk kepentingan bersama masyarakat desa.

Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 disebutkan bahwa BPD melakukan pengawasan melalui :
  • Perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintahan Desa;
  • Pelaksanaan kegiatan;
  • Laporan pelaksanaan APB Desa; dan
  • Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.
Uraian langkah kerja pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh BPD sebagaimana yang tercantum dalam lampiran Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

Hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa oleh BPD disampaikan kepada kepala Desa dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah kapupaten/kota.

Jika sobat desa ingin mengetahui lebih lengkap isi Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa silakan download file pdf. DOWNLOAD DISINI