Skema Penyaluran Bansos PKH Tahun 2021
Skema Penyaluran Bansos PKH Tahun 2021
Anggaran Bansos PKH
Total pagu anggaran yang dialokasikan untuk program menurunkan angka kemiskinan di Indonesia yang diberikan kepada keluarga kurang mampu sebesar Rp28.709.816.300.000. Dari anggaran tersebut, kini kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun pun dijamin pemerintah sebagai bagian program PKH.
Skema Penyaluran Bansos Pada Tahun 2021
Bansos PKH Pada 2021 dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun besaran bantuan akan dilakukan per triwulan, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
Kemensos membatasi besaran bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, Anak Usia Sekolah, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal 4 (empat) orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Sumber : indonesiabaik
Anggaran Bansos PKH
Total pagu anggaran yang dialokasikan untuk program menurunkan angka kemiskinan di Indonesia yang diberikan kepada keluarga kurang mampu sebesar Rp28.709.816.300.000. Dari anggaran tersebut, kini kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun pun dijamin pemerintah sebagai bagian program PKH.
Skema Penyaluran Bansos Pada Tahun 2021
Bansos PKH Pada 2021 dialokasikan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun. Adapun besaran bantuan akan dilakukan per triwulan, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober.
- Ibu Hamil Sebesar Rp. 3.000.000
- Anak Usia Dini Sebesar Rp. 3.000.000
- Anak SD Sebesar Rp. 900.000
- Anak SMP Sebesar Rp. 1.500.000
- Anak SMA Sebesar Rp. 2.000.000
- Lansia 70+ Sebesar Rp. 2.400.000
- Disabilitas Berat Sebesar Rp. 2.400.000
Kemensos membatasi besaran bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, Anak Usia Sekolah, lansia, atau disabilitas. Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal 4 (empat) orang dalam satu keluarga. Pembatasan penghitungan ini sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.
Sumber : indonesiabaik