Syarat Kelayakan Penerima Manfaat Usulan DTKS
Syarat Kelayakan Penerima Manfaat Usulan DTKS
Penilaian kelayakan atas usulan data penerima manfaat program bantuan sosial, dengan sekurangnya memperhatikan:
Penilaian kelayakan atas usulan data penerima manfaat program bantuan sosial, dengan sekurangnya memperhatikan:
- Angka Garis Kemiskinan tiap Kabupaten/ Kota masing-masing.
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin teregister sebagai berikut:
- Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
- Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
- Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang / berlumut atau tembok tidak diplester;
- Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
- Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
- Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran; &Luas lantai rumah kecil kurang dari 8m2/orang:
- Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/ air sungai / air hujan / lainnya;
- Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
- Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
- Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.