Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download Kepmenkes HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19

Download Kepmenkes HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19
Download Kepmenkes HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19


Kementerian Kesehatan menerbitkan Kepmenkes HK.O1.O7/MENKES/446/2O21 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19. Keputusan Menkes ini menetapkan bahwa Rapid Diagnostic Test Antigen sebagai salah satu metode dalam pemeriksaan Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19 dalam kondisi tertentu. Dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan Rapid Diagnostic Test Antigen di Puskesmas untuk pelacakan kontak dan penegakan diagnosis Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19).

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.O7/MENKES/446/2O21 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19 diteken Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin pada tanggal 8 Februari 2O21. Kepmenkes HK.O1.O7/MENKES/446/2O21 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19 muli berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya silakan Download Kepmenkes HK.O1.O7/MENKES/446/2O21 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan COVID-19. DOWNLOAD DISINI