Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Kepala Desa Berhak Memecat perangkat Desa, Ini Mekanismenya

Kepala Desa Berhak Memecat perangkat Desa, Ini Mekanismenya
Kepala Desa Berhak Memecat perangkat Desa, Ini Mekanismenya

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2O17 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2O15 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) disebutkan sebagai berikut:

(1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.

(2) Perangkat Desa berhenti karena:

a. meninggal dunia;

b. permintaan sendiri; dan

c. diberhentikan.

(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:

a. usia telah genap 6O (enam puluh) tahun;

b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

c. berhalangan tetap;

d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan

e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

(4) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf b, ditetapkan dengan keputusan kepala Desa dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

(5) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.

(6) Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

Berdasarkan pembahasan yang telah admin bahas pada pemabahasan di atas, maka dapat kita pahami bahwa Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa tentu harus mengacu berdasarkan ketentuan dan hukum berlaku. Adapun aturan yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa terbaru adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2O17 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga tulisan di atas bermanfaat. Salam Juraganberdesa.