Terkait NIPD, Sudahkah Kepala Desa dan Perangkat Desa Mengisi Format Pendataan?
Terkait NIPD, Sudahkah Kepala Desa dan Perangkat Desa Mengisi Format Pendataan?
Sebagaimana kita ketahui bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan Nomor :141/978/SJ, tertanggal 3 Pebruari 2020 Hal : Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia
Berdasarkan Surat Edaran tersebut di atas, sudahkah para Kepala Desa dan Perangkat Desa mengisi Format Pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang merupakan lampiran dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :141/978/SJ, karena data tersebut yang akan digunakan sebagai dasar dan pertimbangan dalam Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Jika sobat Desa membutuhkan file Download Format Pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
Sebagaimana kita ketahui bahwa Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dengan Nomor :141/978/SJ, tertanggal 3 Pebruari 2020 Hal : Pengelolaan Data Kepala Desa, Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia
Berdasarkan Surat Edaran tersebut di atas, sudahkah para Kepala Desa dan Perangkat Desa mengisi Format Pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang merupakan lampiran dari Surat Menteri Dalam Negeri Nomor :141/978/SJ, karena data tersebut yang akan digunakan sebagai dasar dan pertimbangan dalam Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Jika sobat Desa membutuhkan file Download Format Pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2020. DOWNLOAD DISINI