Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Download Permenkeu 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD 2021

Download Permenkeu 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD 2021
Download Permenkeu 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD 2021

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.O7/2O21 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2O21 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dan Dampaknya. Permenkeu 17/PMK.O7/2O21 tentang Pengelolaan TKDD 2O21 dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampaknya ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa pengelolaan Keuangan Negara dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.O7/2O21 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2O21 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dan Dampaknya menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (1) huruf e dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian belanja dalam hal perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target dan/atau adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21, yang pelaksanaannya dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan ahun Anggaran 2O21 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2O21.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.O7/2O21 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2O21 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dan Dampaknya memiliki pertimbangan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2O2O tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O21, perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan pengaturan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Selengkapnya silakan Download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.O7/2O21 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2O21 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19) dan Dampaknya. DOWNLOAD DISINI