Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

CARA DAFTAR BPUM TAHAP 3

Cara Daftar BPUM Tahap 3
CARA DAFTAR BPUM TAHAP 3

Pemerintah hingga saat ini masih menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bantuan langsung tunai (BLT) usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang saat ini memasuki pencairan tahap ketiga tersebut masih terbuka bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendaftar.

Namun, perlu diketahui bahwa pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM tersebut harus mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di kabupaten/kota tempatnya tinggal masing-masing.

Sebelum mendaftar, harus dipastikan terlebih dahulu mereka memiliki bukti sebagai pelaku usaha mikro melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). Bisa juga dengan memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah.

Mengutip dari laman resmi Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) DKI Jakarta, langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan surat keterangan usaha (SKU) bagi pelaku usaha UMKM antara lain sebagai berikut:

Pertama, membuat surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data. Surat permohonan itu harus disertai materai.

Kedua, memiliki surat pengantar dari RT/RW.

Ketiga, surat kuasa apabila pemilik usaha menunjuk orang lain untuk mengurus surat keterangan usaha (SKU). Surat tersebut wajib disertai meterai dan KTP pihak yang diberikan kuasa.

Keempat, melampirkan identitas pemohon, yang meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kelima, membuat surat pernyataan untuk tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum. Surat pernyataan tersebut juga disertai dengan meterai.

Keenam, memfoto lokasi tempat usaha. 

Ketujuh, melampirkan perjanjian sewa tanah/bangunan, surat pernyataan tidak keberatan, dan KTP pemilik tanah/bangunan untuk tanah/bangunan yang disewa untuk usaha.

Sejumlah format tersebut bisa didownload dari laman pelayanan.jakarta.go.id.

Penerima BLT UMKM juga harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Kedelapan, Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD serta tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan.

Untuk mengecek daftar nama-nama penerima BPUM bisa dilakukan melalui di laman PT Bank Republik Indonesia (Persero) Tbk selaku bank penyalur di https://eform.bri.co.id/bpum. Selain itu bisa juga diakses melalui laman PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Sebagai informasi tambahan, bagi pelaku usaha UMKM yang menerima KUR tahun 2021 masih bisa mendapatkan stimulus BPUM tahap 3 sebesar Rp 1,2 juta.

SUMBER