Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar Banpres BPUM Hanya dengan KTP, KK, dan SKU

Artikel Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar Banpres BPUM Hanya dengan KTP, KK, dan SKU
Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar Banpres BPUM Hanya dengan KTP, KK, dan SKU

Berikut ini akan membahas seputar Bantuan sebesar Rp1,2 juta masih bisaa didapatkan para pelaku usaha UMKM yang belum menerima bantuan BLT UMKM atau BPUM, caranya cukup mudah hanya dengan mendaftarkan usahanya dengan mengajukan surat keterangan usaha (SKU). Silahkan simak selengkapnya ulasan dibawah ini tentang cara daftar BLT UMKM atau BPUM sebagai berikut:

Saat sekarang ini, pemerintah mengharapkan para pelaku usaha tetap produktif selama masa pandemi Covid-19, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau BPUM senilai Rp1,2 juta dibagikan oleh Pemerintah bagi mereka melalui program bantuan dari pemerintah yang ditujukan bagi pelaku usaha UMKM di Indonesia.

Selain memenuhi syarat sebagaimana yang akan kami jelaskan dibawah ini untuk menjadi penerima bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp1,2 juta, penerima bantuan merupakan pelaku usaha yang telah terdaftar. Sebagai informasi tambahan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau BPUM disalurkan melalui dua cara yakni melalui bank BRI dan bank BNI.

Pelaku usaha wajib melengkapi syarat-syarat berikut ini, sebelum melakukan pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau BPUM, agar nantinya bisa lolos.
  • Memilki usaha berskala mikro
  • Bukan ASN atau PNS, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Langkah atau Cara Daftar BLT UMKM Rp1,2 juta bisa disimak dibawah ini,
  • Pelaku usaha mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM tempat domisili dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut:Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB
  •  Pelaku usaha mengisi formulir data diri yang telah disediakan
  • Proses pengajuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait
  • Jika pengajuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM
Bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai niat untuk mendaftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau BPUM Rp1,2 juta bisa mendaftarkan diri dengan segera karena proses pendaftaran akan ditutup pada tanggal 31 Agustus 2021.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Syarat dan Cara Daftar Banpres BPUM Hanya dengan KTP, KK, dan SKU. Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat bagi para pelaku usaha UMKM agar dapat memperoleh bantuan dari pemerintah pada saat pandemi Covid-19.

Sumber Artikel