Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

SILAHKAN CEK DISINI DAFTAR PENERIMA BLT UMKM ONLINE PNM MEKAR BNI

Bantuan Rp1,2 jut disalurkan pada pelaku Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM tahun 2O21


Bantuan Rp1,2 jut disalurkan pada pelaku Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM tahun 2O21.

Cek nama Anda apakah terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM tahap 3 kali ini.

Simak cara mudah mengecek bantuan UMKM tahap 3 di link e-form BNI yang alamatnya banpresbpum.id dan link e-form BRI eform.bri.co.id/bpum,.

Tujuan pemberian bantuan tersebut untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM yang diluncurkan pada 2O2O lalu, kembali disalurkan tahun ini.

Saat ini, proses pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM sudah dimulai.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan tahun ini pemerintah menyediakaan kuota sebanyak 12,8 juta pelaku UMKM penerima Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM.

Total anggaran yang disediakan sebanyak Rp 15,36 triliun.

Untuk tahun ini, besaran Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM yang diberikan tidak sebesar Rp 2,4 juta seperti tahun lalu, tetapi separuhnya yakni Rp 1,2 juta.

"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya dalam

Bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan PNM Mekaar? Berikut ini syarat yang wajib dipenuhi:

1. Merupakan nasabah aktif PNM Mekar

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan PNS/TNI/POLRI

4. Belum pernah dan tidak sedang mengakses KUR (Kredit Usaha Rakyat)

5. Jika sudah tidak menjadi nasabah Mekar namun nama terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menjadi nasabah Mekar lagi untuk mencairkan bantuan.

Cek segera bantuan UMKM Mekar jika sudah mendaftar.

Saat ini pelaku UMKM tidak lagi dapat Rp2,4 juta.

Setiap pserta yang lolos seleksi hanya menerima bantuan Rp1,2 juta.

Apakah semua nasabah Mekaar dapat Banpres? tentu banyak yang bertanya.

Hanya mereka yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan Rp1.2 juta.

Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Jika belum mendaftar maka segera daftar.

Login www.kemenkopukm.go.id apakah bisa untuk daftar online BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2O21 ?

Ternyata pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan offline.

Mengakses www.kemenkopukm.go.id hanya sebagai panduan untuk daftar atau pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM tahun 2O21.

Apbila telah mendaftar maka tunggu pembertahuan apakah Anda dinyatakan lolos atau tidak.

Bagi yang lolos akan mendapat pemberitahuan dari BRI.

Akses eform.bri.co.id/bpum dan masukan NIK KTP serta kode verifikasi.

Informasi resmi penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM dibagikan akun instagram @kemenkopukm, Minggu 4 April 2O21.

Masyarakat sudah bisa mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM ke dinas koperasi dan UMKM di masing-masing kota/kabupaten.

"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses."

"Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing," tulis akun itu.

Dikutip Tribunnews.com dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2O21, penyalur Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Adapun jumlah bantuan yang diberikan yakni uang Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.

Dana Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM.

BLT UMKM diberikan pada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.

Selain itu, juga belum pernah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Jika Anda belum mendaftar, segeralah daftar Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM tahap 3 2O21.

Cara mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM sangat mudah..

Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.

Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Jadi pendaftaran dilakukan manual dan tidak dilakukan secara online.

Awas! jangan sampai memberikan data sembarangan, sebab ada oknum-oknum yang mencari kesempatan dengan membuat link-link ilegal yang mengatasnamakan penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM.

Syarat


Pelaku usaha mikro penerima Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:

1. NIK sesuai KTP Elektronik

2. Nomor Kartu Keluarga (KK)

3. Nama lengkap

4. Alamat

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon.

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM, dengan cara mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.