Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

New DTKS, Mensos: Masyarakat Bisa Daftar Sendiri Jika Berhak Terima Bantuan

New DTKS, Mensos: Masyarakat Bisa Daftar Sendiri Jika Berhak Terima Bantuan
New DTKS, Mensos: Masyarakat Bisa Daftar Sendiri Jika Berhak Terima Bantuan

Tri Rismaharini, Menteri Sosial Republik Indonesia, mengatakan bahwa, New Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (New DTKS) dari Kementerian Sosial saat ini telah dilengkapi dengan fitur pendukung. Dengan fitur tersebut, masyarakat bisa mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial, bila mereka merasa berhak untuk menerimanya.

“Masyarakat bisa mengusulkan dirinya agar dapat bantuan sosial, kalau yang bersangkutan merasa berhak,” kata Mensos Risma, Jakarta, Jumat (14/5/2021).

Dalam New DTKS, lanjut Mensos, telah dilakukan penambahan 2 (dua) fitur baru, yakni fitur Usulan Baru dan Sanggahan. Dengan fitur Usulan baru, masyarakat bisa mengusulkan dirinya menjadi penerima batuan sosial.

“Nanti tinggal menyebutkan nama, lokasi tempat tinggal,” kata Mensos.

Bila masyarakat mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial, maka datanya akan disingkronisasikan dengan data dari pemerintah daerah.

“Masalahnya kan usulan (data penerima bantuan yang diusulkan) dari daerah. Maka (usulan oleh individu ini akan) dipadankan dengan (usulan) daerah. kalau nantinya terdapat perbedaan data akan dikontrol dan supervisi perguruan tinggi,” katanya.

Saat ini masyarakat juga sudah bisa memanfaatkan fitur Sanggahan, bila mengetahui ada masyarakat yang tidak layak medapatkan bantuan.

“Nanti identitas masyarakat yang melaporkan sanggahan datanya akan disembunyikan data pribadinya, supaya berani,” kata Risma.

Kementerian Sosial telah meluncurkan New DTKS sebagai hasil dari upaya berlanjut memperbaiki integritas DTKS, dengan hadirnya New DTKS, untuk memastikan seluruh data memiliki identitas tunggal dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang padan dengan data kependudukan yang dikelola Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan sipil.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sepanjang Maret telah dipulihkan integritasnya dan ditetapkan pada 1 April 2021 melalui Kepmensos No 12/HUK/2021, sehingga menjadi New DTKS.

Ke depan, lanjut Mensos, New DTKS akan ditetapkan sekurangnya setiap bulan guna memastikan integritasnya terus ditingkatkan sekaligus mengakomodasi dinamika sosial masyarakat. Saat ini data penerima bansos yang telah disalurkan dan atau masih dalam proses dapat diakses melalui aplikasi berbasis web yang telah disediakan oleh Kemensos di http://cekbansos.kemensos.go.id.

Demikianlah penjelasan singkat tentang New DTKS, Mensos: Masyarakat Bisa Daftar Sendiri Jika Berhak Terima Bantuan semoga bermanfaat. Salam Juraganberdesa.

SUMBER