Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Syarat Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2021

Syarat Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2021
Syarat Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2021

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 Pengelolaan Dana Desa, disebutkan bahwa penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria berikut ini:
  • Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
  • Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.
Sebagai infoermasi tambahan bahwa, apabila penerima manfaat merupakan seorang petani, maka dana bantuan BLT Dana Desa bisa digunakan untuk kebutuhan membeli pupuk.

Demikianlah penjelasan tentang Syarat penerima manfaat BLT Dana Desa Tahun 2021 Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222/PMK.07/2020 Pengelolaan Dana Desa. Semoga bermanfaat. Salam Juraganberdesa.

Sumber Artikel