Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Bagaimana Jika Belum Dapat BLT PKH? Simak Penjelasannya

Bagaimana Jika Belum Dapat BLT PKH? Simak Penjelasannya
Bagaimana Jika Belum Dapat BLT PKH? Simak Penjelasannya

Saat ini banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang bagaimana sih cara mendapatkan bantuan PKH?... Nah...! berikut ini merupakan penjelasan tentang Bagaimana Jika Belum Dapat BLT PKH?

Sebagaimana dikutip dari kompas.com, bahwa Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada mekanisme untuk mendaftarkan diri agar menerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Berikut ini 10 (Sepuluh) tahapan dalam proses pendaftaran sebagai penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yaitu:
  1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Pendaftaran ini akan dibahas dalam musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun data usulan baru.
  3. Musyawarah Desa akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
  4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
  6. File eksportersebut selanjutnya dikirimkan ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
  7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
  9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.
  10. Data penerima Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dapat dilihat dan diakses di website https://dtks.kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK keluarga penerima manfaat.
Demikianlah penjelasan singkat tentang Bagaimana Jika Belum Dapat BLT PKH? Simak Penjelasannya. Semoga bermanfaat.

Sumber Artikel