Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BSU Guru Honorer Hangus Jika Tak Diaktivasi Sampai 30 Juni

BSU Guru Honorer Hangus Jika Tak Diaktivasi Sampai 30 Juni
BSU Guru Honorer Hangus Jika Tak Diaktivasi Sampai 30 Juni

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta kepada guru dan tenaga kependidikan yang honorer agar segera mengaktifkan rekening bank penyalur Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebelum tanggal 30 Juni 2021.

Jika melewati batas waktu yang telah ditentukan tersebut, maka guru dan tenaga kependidikan yang seharusnya berhak mendapat bantuan sebesar Rp1,8 juta tidak bisa mendapatkannya dan uang dikembalikan ke kas negara.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar melalui konferensi video, Jumat (18/6) mengatakan bahwa "Yang sangat penting di batas tanggal 30 Juni 2021 harus diaktivasi dulu [rekeningnya], sehingga kepemilikan dana yang masuk di rekeningnya sudah pasti, karena sudah dibuka aktivasi oleh bank penyalur kami,".

Saat ini masih ada sebanyak 580 guru dan tenaga kependidikan honorer yang belum mengaktivasi rekening BSU, sehingga belum bisa mengakses dan mencarikan bantuan yang diberikan pemerintah. Kata Kahar

Kemendikbudristek menargetkan BSU diterima oleh 2,034 juta guru dan tenaga kependidikan. Sampai dengan saat ini, 1,8 juta penerima sudah mengaktivasi rekening. Dan 1,2 juta orang di antaranya terpantau sudah mencairkan bantuan.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar, menduga sebanyak 580 guru dan tenaga kependidikan yang belum mengaktivasi rekeningnya mendapati kendala teknis atau kesulitan mendapat informasi. Untuk itu, ia mengatakan akan mendorong sosialisasi di lapangan dalam waktu dua minggu ini.

Selanjutnya, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan pihaknya belum ada rencana melanjutkan pemberian BSU kepada guru honorer dan tenaga kependidikan di tahun 2021. Tapi, lanjut dia, pemerintah tidak menutup kemungkinan jika situasi keuangan negara memungkinkan.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek Abdul Kahar menambahkan "di tahun 2021 memang belum teranggarkan. Karena 2020 kami sebenarnya juga tidak anggarkan, tapi karena kondisi covid darurat kita memperoleh dana untuk membiayai 2,034 juta penerima," tambahnya.

Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada guru dan tenaga kependidikan honorer diumumkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim tahun lalu. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru honorer untuk mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Guru dan tenaga kependidikan honorer dapat mengakses situs info.gtk.kemdikbud.go.id untuk dapat mengetahui jika masuk kualifikasi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Jika berhak, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa diakses melalui bank mitra yang ditentukan Kemendikbudristek.

Sumber Artikel