Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tatacara Pengisian Kokosongan Jabatan Perangkat Desa Dalam Permendagri 67/2017

Tatacara Pengisian Kokosongan Jabatan Perangkat Desa
Tatacara Pengisian Kokosongan Jabatan Perangkat Desa

Dalam Bab IV, Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan tentang mekanisme pengisian kekosongan Jabatan Perangkat Desa sebagai berikut:
  1. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa maka tugas perangkat Desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia. ***
  2. Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
  3. Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
  4. Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara: mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa; penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
  5. Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.
Demikianlah penjelasan tentang mekanisme pengisian kekosongan Jabatan Perangkat Desa sebagaimana telah diatur Dalam Bab IV, Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga tulisan di atas dapat bermanfaat. Salam juragandesa.