Download Panduan Penyusunan RKP Desa Tahun 2022
Download Panduan Penyusunan RKP Desa Tahun 2022
Pembangunan desa pada hakekatnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 78 merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa sebesar melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara lestari. Mencapai efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya yang relatif Pembangunan desa terbatas, sehingga diperlukan perencanaan yang baik dan sistematis melalui perencanaan pembangunan jangka menengah dan perencanaan tahunan di desa. Pelaksanaan pembangunan desa dilaksanakan pada tahun , dengan mengutamakan persatuan, kekeluargaan, dan gotong royong untuk mencapai keterpaduan perdamaian dan keadilan sosial.
Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa, PDTT) nomor 19 Tahun 2019 dalam Pasal 7 menetapkan bahwa rencana pembangunan desa dari rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa), yang berorientasi pada pembangunan. (enam) tahun dan rencana kerja pengelolaan desa (RKP Desa) yang direncanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan. Selain itu, pelaksanaan pembangunan desa meliputi partisipasi masyarakat, peran aktif perangkat desa, lembaga desa, lembaga tingkat kecamatan dan kabupaten (atau) lembaga lintas batas) dan lain-lain. Penting juga untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa agar kepemimpinan tidak menyimpang dari garis yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan desa.
Selengkapnya silakan sobat Download Panduan Penyusunan RKP Desa Tahun 2022. DOWNLOAD DISINI
Pembangunan desa pada hakekatnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 78 merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa sebesar melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki secara lestari. Mencapai efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan sumber daya yang relatif Pembangunan desa terbatas, sehingga diperlukan perencanaan yang baik dan sistematis melalui perencanaan pembangunan jangka menengah dan perencanaan tahunan di desa. Pelaksanaan pembangunan desa dilaksanakan pada tahun , dengan mengutamakan persatuan, kekeluargaan, dan gotong royong untuk mencapai keterpaduan perdamaian dan keadilan sosial.
Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa, PDTT) nomor 19 Tahun 2019 dalam Pasal 7 menetapkan bahwa rencana pembangunan desa dari rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM Desa), yang berorientasi pada pembangunan. (enam) tahun dan rencana kerja pengelolaan desa (RKP Desa) yang direncanakan dalam 1 (satu) tahun anggaran berjalan. Selain itu, pelaksanaan pembangunan desa meliputi partisipasi masyarakat, peran aktif perangkat desa, lembaga desa, lembaga tingkat kecamatan dan kabupaten (atau) lembaga lintas batas) dan lain-lain. Penting juga untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa agar kepemimpinan tidak menyimpang dari garis yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan pembangunan desa.
Selengkapnya silakan sobat Download Panduan Penyusunan RKP Desa Tahun 2022. DOWNLOAD DISINI