Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Modal KTP Dan KK, Ada 8 Bantuan Pemerintah Cair Bulan Ini, Tunggu Apa Lagi!

Modal KTP Dan KK, Ada 8 Bantuan Pemerintah Cair Bulan Ini, Tunggu Apa Lagi!
Modal KTP Dan KK, Ada 8 Bantuan Pemerintah Cair Bulan Ini, Tunggu Apa Lagi!

Modal hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga masyarakat bisa mendapatkan 8 bantuan yang bersumber dari pemerintah di bulan September tahun 2O21, tunggu apa lagi. Buruannnnn cekkkkk...

Masa pandemi virus corona atau Covid-19 dan PPKM, pemerintah menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat yang terkena dampak dibidang ekonomi.

Bantuan sosial pemerintah yang bakal disalurkan September 2O21 ini, terbilang cukup banyak lo.

Terdapat 8 bantuan sosial dari pemerintah yang bisa diterima masyarakat bulan ini.

Tunggu apa lagi, berikut ini merupakan 8 bantuan pemerintah yang disalurkan di September tahun 2O21;

1. BLT Dana Desa

Bantuan pertama yang masih disalurkan pada September 2O21 adalah BLT Dana Desa.

Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) menjadi salah satu bansos yang dilanjutkan pada 2O21 menghadapi dampak pandemi dan memulihkan perekonomian.

Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) diberikan kepada keluarga miskin di desa berupa uang tunai sebesar Rp 3OO ribu yang bersumber dari Dana Desa.

Adapun yang termasuk dalam penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa) adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

2. Bantuan Subsidi Upah/BSU

Bantuan pemerintah Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini disebut juga dengan nama lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji.

Bantuan ini menyasar para pekerja, karyawan, atau buruh yang memenuhi sejumlah kriteria sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2O21.

Di antaranya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 3O Juni 2O21; bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4; serta bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Bantuan ini diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai sehingga penerima akan mendapat Rp 1 juta.

Dari sejumlah bank BUMN dan BSI, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji disalurkan ke rekening penerima bantuan subsidi gaji/upah.

3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang disalurkan setiap bulan sekali.

Adapun penyaluran BPNT melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.

Setiap Kepala Keluarga (KK) akan menerima bantuan senilai Rp 2OO.OOO per bulan.

Bantuan ini diwujudkan dalam bentuk kebutuhan pangan, misalnya beras, telur, kacang hijau, atau buah jeruk.

4. BLT UMKM

Para pelaku UMKM dapat bernapas lega sebab Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 

Bantuan pemerintah ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan nominal sebesar Rp 1,2 juta.

Namun Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM diberikan hanya sekali saat pencairan, tidak bertahap seperti dua bantuan sebelumnya.

Saat ini, penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM telah memasuki tahap 2 dan dengan jumlah penerima sebanyak 3 juta orang.

Pada September 2O21, ada 5OO ribu pelaku usaha mikro yang akan menerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM .

5. Bantuan Diskon Listrik PLN


Bantuan yang satu ini bisa didapat sampai Desember tahun 2O21.

Bagi pelanggan reguler atau pasca bayar, diskon 5O persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.

Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon 5O persen otomatis diterima saat pembelian token.

Bagi pengguna reguler (paca bayar), diskon 25 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.

Lalu pengguna prabayar, diskon 25 persen otomatis diterima saat pembelian token.

6. Bantuan Kuota Internet Gratis


Besaran kuota internet yang didapat bervariasi sesuai jenjang pendidikan, berikut rinciannya.

• Pendudikan anak usia dini (PAUD) = 7 GB per bulan

• Pendidikan dasar dan menengah (SD dan SMP) = 1O GB per bulan

• Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) = 12 GB per bulan

• Mahasiswa dan dosen = 15 GB per bulan

Kuota tersebut, berlaku selama 3O hari sejak diterima.

Bantuan internet gratis ini disalurkan pada mulai September, Oktober, dan November 2O21, dengan rincian jadwalnya:

• Tanggal 11-15 September 2O21

• Tanggal 11-15 Oktober 2O21

• Tanggal 11-15 November 2O21

7. Bantuan UKT

Pada September 2O21, Kemdikbud juga akan menyalurkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa aktif di perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).

Adapun nominal bantuan UKT yang diberikan maksimal Rp 2,4 juta.

Bila nilai UKT-nya lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Adapun syarat penerima bantuan UKT adalah mahasiswa aktif; bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi; dan kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2O21.

Cara Dapat Bantuan UKT:

• Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi

• Pimpinan perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek

• Bantuan akan disalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

8. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)


PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2O21.

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2O21:

a. Kriteria Komponen Kesehatan

• Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan

• Anak usia O sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak

b. Kriteria Komponen Pendidikan

• Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat

• Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat

• Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat

• Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

c. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial

- Lanjut usia mulai 6O tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2O21 (Rp)/Tahun:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.OOO.OOO

- Kategori Anak Usia Dini O s.d. 6 Tahun: Rp 3.OOO.OOO

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 9OO.OOO

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.5OO.OOO

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.OOO.OOO

- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.4OO.OOO

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.4OO.OOO

Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "DAFTAR Bantuan yang Cair pada September 2O21: Bantuan Subsidi Gaji, BLT UMKM, hingga Kuota Internet"