Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal
Kasus pinjaman online ilegal (pinjol) di Indonesia banyak sekali, menyebabkan banyak orang menjadi korban. Polisi baru-baru ini menggerebek perusahaan kredit ilegal bernama PT Indo Tekno Nusantara (ITN).
Seperti dilansir Kompas.com, Kamis (14 Oktober 2021), perusahaan kredit ilegal PT ITN di Cipondoh, Kota Tangerang, kerap mengancam pelanggannya dengan mengirimkan konten pornografi. Ancaman dilakukan agar peminjam segera melunasi utangnya.
Selain itu, perusahaan mengancam pelanggannya dengan mendatangi langsung. Berdasarkan hasil verifikasi, PT ITN memproses hingga 13 aplikasi pinjaman. Tiga di antaranya legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan 10 aplikasi lainnya ilegal dan tidak terdaftar di OJK.
Namun, jika merupakan tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera dilakukan. untuk memberi tahu pihak-pihak yang terlibat, pihak berwenang. "Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penyelesaian tidak etis (terorisme, intimidasi, pelecehan), masyarakat segera melapor ke polisi (baik Polda maupun Polres)," kata Tongam.
"Jangan coba-coba mengakses pemberi pinjaman ilegal, itu sangat berbahaya dan masyarakat akan menderita kerugian besar," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com pada 18 Mei 2021 serangkaian kerugian, seperti biaya tinggi, bunga tinggi, berat denda, tenggat waktu singkat dan risiko pengungkapan data pribadi.
Dari sudut pandang tidak berwujud, kerugian memiliki akses ke kredit gelap adalah ketika kesepakatan berakhir, pengguna dapat mengalami teror, intimidasi, dan pelecehan. Ia mengingatkan, setelah lembaga peminjam tersebut terkonfirmasi legal dan terdaftar di OJK, hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengajukan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan.
Selain itu, perusahaan mengancam pelanggannya dengan mendatangi langsung. Berdasarkan hasil verifikasi, PT ITN memproses hingga 13 aplikasi pinjaman. Tiga di antaranya legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan 10 aplikasi lainnya ilegal dan tidak terdaftar di OJK.
Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?
Ketika Kompas.com menghubungi Ketua Kelompok Kerja Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing pada Juni 2021, dia mengatakan ada beberapa saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat. Pengaduan atau laporan dapat dikirimkan melalui email/email atau melalui kontak resmi OJK: Email: alertinvestasi@ojk.go.id Telepon: 157 WhatsApp OJK: 081157157157Namun, jika merupakan tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera dilakukan. untuk memberi tahu pihak-pihak yang terlibat, pihak berwenang. "Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penyelesaian tidak etis (terorisme, intimidasi, pelecehan), masyarakat segera melapor ke polisi (baik Polda maupun Polres)," kata Tongam.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Sementara itu, melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan fintech lending atau pinjol ilegal.Berikut beberapa ciri pinjol ilegal:
- Tidak memiliki izin resmi dari OJK. Anda bisa mengecek daftar pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin OJK di link ini.
- Tidak memiliki alamat kantor yang jelas
- Meminta akses seluruh data di ponsel
- Tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas.
Ketahui risiko terlibat pinjol ilegal
Pada Mei 2021, Tongam juga mengingatkan masyarakat untuk mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutuskan pengajuan pinjaman online. Pertama, periksa legalitas lembaga kredit. Tujuannya agar tidak terjerumus ke dalam jebakan kredit online ilegal."Jangan coba-coba mengakses pemberi pinjaman ilegal, itu sangat berbahaya dan masyarakat akan menderita kerugian besar," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com pada 18 Mei 2021 serangkaian kerugian, seperti biaya tinggi, bunga tinggi, berat denda, tenggat waktu singkat dan risiko pengungkapan data pribadi.
Dari sudut pandang tidak berwujud, kerugian memiliki akses ke kredit gelap adalah ketika kesepakatan berakhir, pengguna dapat mengalami teror, intimidasi, dan pelecehan. Ia mengingatkan, setelah lembaga peminjam tersebut terkonfirmasi legal dan terdaftar di OJK, hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengajukan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan.
Memperhitungkan kemampuan keuangan untuk membayar kembali pinjaman. Jangan bangkrut saat jatuh tempo. “Sebelum mengajukan pinjaman, Anda perlu memahami syarat risiko, dan kewajiban," ujar Tongam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal? ",
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal? ",