Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Masih Ada Jatah! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi, Ini Syarat Penerimanya

Masih Ada Jatah! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi, Ini Syarat Penerimanya
Masih Ada Jatah! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi, Ini Syarat Penerimanya

Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Tahun 2O21 sebesar Rp1.200.000,- masih akan dicairkan pada bulan ini. Sebab, masih ada pelaku usaha yang belum mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Tahun 2O21 sebesar Rp1.200.000,-.

Tercatat, BLT UMKM telah dicairkan Rp15,24 triliun ke 12,7 juta pelaku usaha mikro. Adapun realisasi ini didapat dari 2 tahap penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Tahun 2O21.

"Belum (semua disalurkan), kami masih finalisasi," kata Deputi Usaha Mikro KemenkopUKM Eddy Satriya kepada Okezone, Jakarta.Eddy menjelaskan, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM diluncurkan sejak 2020 dan berlanjut pada 2021. 

 Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Tahun 2O21 ini terbagi menjadi 2 tahap di mana untuk tahap pertama telah terealisasi 1OO% pada bulan Juli 2O21 kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan total anggaran sebesar Rp11,76 triliun dan untuk tahap 2 hingga September bulan 2O21 telah terealisasi sebesar Rp3,4 triliun untuk 2,9 juta pelaku usaha mikro.

Dengan demikian, penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Tahun 2O21 per September telah mencapai Rp15,24 triliun kepada 12,7 juta dari sasaran 12,8 pelaku usaha mikro.

Artinya realisasinya telah mencapai 99,2% sehingga, hanya tinggal 1OO ribu saja pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Tahun 2O21.

Berikut syarat penerima BLT UMKM:
  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
  • Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Tahun 2O21 dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Bukan PNS/PPPK (ASN).
  • Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Artikel ini telah tayang di economy.okezone.com dengan judul “Masih Ada Jatah! BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair Lagi, Ini Syarat Penerimanya