Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BLT UMKM Rp 1,2 Juta Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

BLT UMKM Rp 1,2 Juta Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya


Pemerintah telah menyalurkan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang merupakan stimulus untuk pendongkrak berjalannya usaha UMKM. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp 1.2OO.OOO, untuk masing-masing UMKM.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan, hingga saat ini jumlah UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru sekitar 12,7 juta. Sementara target pemerintah 12,8 juta UMKM.

Artinya masih ada 1OO.OOO UMKM yang harus diberikan BLT UMKM.

“Betul, yang sudah tersalurkan baru 12,7 juta UMKM dari 12,8 juta UMKM yang ditargetkan. Ada 1OO.OOO UMKM lagi yang akan kami salurkan. Rencananya pertengahan November ini kami salurkan,” ujar Eddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/11/2O21).

Lalu bagi Anda yang ingin mendaftar, apa saja persyaratan dan cara mendaftarnya?

Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mendaftar, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan.

Selain itu, penting juga untuk mengetahui syarat pendaftaran BPUM 2O21 agar bisa dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta Berikut data atau dokumen yang harus disiapkan:
  • Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik 
  • Nomor kartu keluarga 
  • NIB-IUMK/SIUPP/SKU 
  • Foto usaha 
Selain itu, pahami juga data lain yang mungkin dibutuhkan untuk daftar BPUM 2O21 online di sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Persyaratan Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2O21 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2O21 yakni:
  • Belum pernah menerima dana BPUM Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
  • Warga Negara Indonesia 
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik 
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan 
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Cara Mendaftar BLT UMKM

Bagi UKM yang merasa memenuhi syarat dan ingin mendaftar, bisa mengajukan ke penyedia yang diusulkan.

Pengusul yang dimaksud adalah:

Dinas yang membidangi koperasi dan UKM Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nah bagi UMKM yang berminat mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta ini, silakan segera memenuhi persyaratan dan mendaftar!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 1,2 Juta Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya ",