
Peraturan Sekretaris Jenderalkementtrrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Diterbitkan dalam rangka; a. bahwa pelaksanaan penyaluran program Indonesia pintar pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada masa Corona Virus Disease 2019 (Couid-19) harus dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel; b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2027 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah belum dapat mengakomodir pelaksanaan program secara efektif dan efisien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Selengkapnya silakan Bapak/Ibu Download Peraturan Sekretaris Jenderalkementtrrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. DOWNLOAD DISINI
0 Comments
Post a Comment