Lompat ke konten
Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
![Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah](https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgF8KiWo8Cz0fAO6ZfN4ih3DIWkKC3lF5Xw8_rjaFexL_H08iXbFpkZE8rrJ-W57g4rk-1YmQeMNcYhpWdJ8Em7uiGcTF2kmcEYIZLw_chDnhIGhC09AB9zDrpbVTg_gtUTh5Kn4MFmOpe-rKtoKeAQoX3yVupUctkgw2AWocGDi1Xwn4yTtjfFRzuq=s16000-rw)
Peraturan Sekretaris Jenderalkementtrrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Diterbitkan dalam rangka; a. bahwa pelaksanaan penyaluran program Indonesia pintar pendidikan dasar dan pendidikan menengah pada masa Corona Virus Disease 2019 (Couid-19) harus dapat terlaksana secara efektif, efisien, dan akuntabel; b. bahwa Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2027 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah belum dapat mengakomodir pelaksanaan program secara efektif dan efisien; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Selengkapnya silakan Bapak/Ibu Download Peraturan Sekretaris Jenderalkementtrrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. DOWNLOAD DISINI