Download Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Download Permenpan RB Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi
Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diterbitkan dalam rangka untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;
Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2021 oleh menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi republik indonesia, Tjahjo Kumolo. Selanjutnya Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2021 oleh direktur jenderal Peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Benny Riyanto kemudian dimasukkan Dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1169.
Selengkapnya silakan Bapak/Ibu Download peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi. DOWNLOAD DISINI
Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diterbitkan dalam rangka untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi;
Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2021 oleh menteri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi republik indonesia, Tjahjo Kumolo. Selanjutnya Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2021 oleh direktur jenderal Peraturan perundang-undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Benny Riyanto kemudian dimasukkan Dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1169.
Selengkapnya silakan Bapak/Ibu Download peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi. DOWNLOAD DISINI