Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Selain Sanksi, PNS Penerima Bansos Wajib Kembalikan Bantuan

Selain Sanksi, PNS Penerima Bansos Wajib Kembalikan Bantuan


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (ASN) atau pegawai negeri sipil yang terbukti telah menerima bantuan sosial atau tunjangan kesejahteraan akan mendapatkan berbagai langkah.

Penerima bantuan sosial PNS dikenakan sanksi disiplin dan harus mengembalikan bantuan tersebut.

"Jika terbukti, dapat dikenakan sanksi disiplin, termasuk pembayaran santunan sosial," kata Chaho dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 19 November 2021.

Sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menerima tunjangan sosial terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tindakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Menjatuhkan sanksi disiplin berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang tindakan disiplin dinas apabila yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak ketiga. Bisa dilakukan,” ujarnya, seperti dikutip Antara.

Selain itu, Tjahjo melakukan survei lengkap terhadap ASN yang diketahui mendapat dukungan sosial baik dari Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini. Anda lakukan.

“Untuk menertibkan pejabat yang ditunjuk, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (Nomor Induk Kepegawaian) dan departemen. Data ini harus diselidiki oleh pemangku kepentingan. Akan dilaporkan ke masing-masing PPK sehingga bisa dimulai,” jelasnya.

Meskipun tidak diatur secara khusus, ASN umumnya menerima tingkat bunga yang ditetapkan dari pemerintah dan tidak termasuk dalam kriteria dukungan sosial.

"Pada dasarnya, ASN adalah pegawai negeri sipil dengan bunga tetap. Gaji dan tunjangan negara. Oleh karena itu, ASN tidak termasuk dalam kriteria pemberian dukungan sosial."

Artikel ini sudah tayang di www.liputan6.com dengan Judul " Selain Sanksi, PNS Penerima Bansos Wajib Kembalikan Bantuan"