Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Siap-Siap, Hukuman Disiplin Menanti PNS yang Ketahuan Terima Bansos

Siap-Siap, Hukuman Disiplin Menanti PNS yang Ketahuan Terima Bansos



Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan data 31.624 pegawai negeri sipil (ASN) atau pegawai yang menerima bantuan sosial dari pemerintah. Data ini ditemukan saat Kementerian Sosial memperbarui Data Sosial Terpadu (DTKS). Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), memastikan pihaknya akan memberikan sanksi jika pejabat yang terlibat terbukti melakukan tindakan, termasuk penyalahgunaan wewenang. Tujuannya adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau lainnya. 

"Pegawai yang bersangkutan selanjutnya dapat ditertibkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Tindakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil," katanya di Jakarta, Senin (22 November).

Namun, sanksi/hukuman yang dijatuhkan perlu diselidiki lebih rinci terlebih dahulu. Apakah pegawai ASN memang sengaja berbuat curang. Atau penyalahgunaan tugas dalam pembentukan atau penyertaan penerima kesejahteraan.

Selain itu, Menteri Chaho mengatakan pemerintah daerah/stakeholder lainnya perlu mempertimbangkan mekanisme/proses pendataan penerima kesejahteraan. Untuk mengaktifkan validasi dan verifikasi penerima kesejahteraan.

Peraturan Penyaluran Bantuan Sosial

Berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Tunai, penerima bansos dapat berupa fakir miskin, masyarakat kurang mampu, keluarga, kelompok atau masyarakat yang telah ditetapkan. Dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Perpres Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bantuan Sosial, pelaksanaan bantuan sosial adalah masyarakat miskin, miskin, terlantar, cacat, daerah terpencil, cacat sosial dan penyimpangan perilaku. , Korban. Dan/atau korban kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

"Pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria pelaksana bantuan sosial," kata Menteri Tjahjo.

Artikel ini sudah tayang di www.liputan6.com dengan Judul " Siap-Siap, Hukuman Disiplin Menanti PNS yang Ketahuan Terima Bansos"