Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mensos Risma Instruksikan Bansos Wajib Dicairkan Sebelum 31 Desember 2021

Menteri Sosial Tri Rismaharini menginstruksikan kepada jajarannya buat memacu penyaluran bantuan sosial( bansos) saat sebelum akhir tahun.
Mensos Risma Instruksikan Bansos Wajib Dicairkan Sebelum 31 Desember 2021


Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar berkata Bantuan Pangan Non Tunai serta Program Keluarga Harapan( PKH).

" Penyaluran bansos BPNT serta PKH cocok dengan instruksi Bu Menteri wajib dicairkan saat sebelum bertepatan pada 31 Desember 2021. Segala bantuan BPNT, PKH serta yang lain wajib salur," ucap Dadang di Bekasi, Jawa Barat, Kamis( 23/ 12/ 2021).

Kemensos sudah melaksanakan monitoring serta penilaian( monev) buat percepatan penyaluran bansos.

Dadang berkata timnya memberikan pengecualian dengan membagikan BPNT dalam bentuk uang tunai. Walaupun sepanjang ini BPNT diberikan dalam bentuk sembako.

Bantuan ini diberikan dengan dikombinasikan antara dalam wujud tunai serta sembako.

" BPNT bentuknya barang sembako, buat kali ini pengecualian pula jika memanglah dimungkinkan diberikan dalam uang tunai," tutur Dadang.

" Belanja mereka telah wajib terdistribusikan. Duit tunai senantiasa diberikan serta sembako pula senantiasa diberikan," tambah Dadang.

Dirinya mengatakan langkah ini diambil sepanjang tidak merugikan pihak E- Warong sebagai pendistribusi buat Keluarga Penerima Khasiat( KPM).

Tidak hanya itu, Dadang meminta supaya uang tunai yang diberikan supaya dimanfaatkan buat keperluan sembako.

" Kami minta ke KPM uang tunai yang diberikan, kamu harapkan uang tersebut tidak digunakan buat perihal lain tetapi senantiasa buat kebutuhan sembako," kata Dadang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mensos Risma Instruksikan Bansos Wajib Dicairkan Sebelum 31 Desember 2021,